Jumat, 13 Februari 2009

4 Anggota DPRD Belum Angsur Kelebihan TKI


Jumat, 13 Februari 2009 08:26:52
Kirim-kirim Print version


Sekalipun membayar secara angsuran (nyicil). Dari penelusuran koran ini masih ada empat anggota dewan yang belum mengangsur pengembalian kelebihan TKI.
Ironisnya, satu diantaranya dari unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua I Alimin Bahrun, SE dari Partai Golkar.

Tiga lainnya anggota biasa, Serani Bahrun dan Zaal Hamdi, SE dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Yunita Suryani dari Partai Golkar. Kecuali, Zaal Hamdi, tiga di antaranya sudah diajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Angsuran terbesar telah dilakukan Ketua DPRD, Hj. Rosnaini Abidin, S.Sos. Ia telah mengangsur Rp 35 juta, dari total kelebihan TKI sebagai ketua sebesar Rp 56.958.000. Sedangkan yang lainnya, sebagian besar sudah mengangsur Rp 5 juta. Paling kecil angsuran dari Tenno Haika, S.Sos senilai Rp 1 juta.

Sebenarnya ada empat item rincian uang yang harus dikembalikan tiga unsur pimpinan selaian kelebihan dana TKI. Yakni kelebihan tunjangan perumahan tahun 2006, kekurangan pembayaran pajak tunjangan perumahan, dana operasional tahun 2007. Sedangkan bagi anggota, ada tiga item. Kelebihan tunjangan perumahan, kekurangan pembayaran pajak tunjangan perumahan dan kelebihan TKI.

Total uang yang harus dikembalikan Ketua DPRD Rp 56.958.000. Wakil ketua I Alimin Bahrun Rp 48.235.000 dan wakil ketua II saat itu, Edison Simbolon, S.Sos (sekarang Wakil Walikota Bengkulu) berjumlah Rp 47.442.500. Sedangkan 22 anggota, masing-masing Rp 26.265.000.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Seluma, Drs. Agus Salim, MM dan staf keuangan Setwan, Slamet, membenarkan kalau sebagian besar wakil rakyat sudah mencicil uang yang harus dikembalikan.

Keduanya juga mengakui masih adanya, baik unsur pimpinan maupun anggota dewan yang belum sama sekali mencicil uang yang harus mereka kembalikan. ‘’Mereka yang sudah mulai mengangsur, semuanya ada kwitansinya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2007 tentang Tata Tertib DPRD, uang tersebut harus sudah lunas atau dikembalikan semua hingga masa jabatan mereka sebagai wakil rakyat berakhir. Periode 2004-2009 berakhir bulan Agustus tahun ini,’’ kata Slamet mengingatkan.

Sementara terkait dana operasional bagi tiga unsur pimpinan yang harus dikembalikan, sesuai dengan perubahan PP. Januari 2007, aturan mengatakan uang tersebut dibayarkan kepada tiga unsur pimpinan. Masuk dalam pos gaji tiga unsur pimpinan. Kemudian Februari 2007, PP direvisi dan mengatakan kalau dana tersebut dibayarkan ke pos sekretariat.

Namun, untuk bulan Januari sudah terlanjur dibayarkan. Sehingga tiga unsur pimpinan harus mengembalikan uang tersebut. Secara terpisah, Rosnaini Abidin mengaku dirinya tidak keberatan mengembalikan kelebihan uang tunjangan yang telah diterima selama ini.

‘’Ini kan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Palembang. Mengatakan misalnya, tunjangan perumahan dan TKI kebesaran atau tidak sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Namun, kami menerima tunjangan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Seluma. Mestinya, Bupati merevisi keputusannya tersebut,’’ pungkasnya.(sip).




Sumber
http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=15&artid=666

Tidak ada komentar:

Posting Komentar